Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2018

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan: 2 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;

  2. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia yang semakin meningkat, perlu melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi yang baik, efisien dan efektif dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Luar Negeri;

  3. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985


Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020-2024