Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa


Ditetapkan: 15 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan menerima atau menandatangani suatu naskah perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan surat kuasa;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan prosedur permohonan dan penerbitan surat kuasa, diperlukan pengaturan mengenai tata cara permohonan dan penerbitan surat kuasa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi


Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana