Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan: 18 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian


Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu