Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2020

Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan: 13 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan diplomasi Negara Republik Indonesia, diperlukan data diplomasi yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses;

  2. bahwa untuk menjamin tersedianya data diplomasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Ikan Hias Koi (Cyprinus Rubrofuscus Lacepede, 1803)


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong


Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2023