Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022

Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan: 1 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi pada dokumen, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri.

  2. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri belum sepenuhnya menampung tata cara legalisasi dokumen berbasis teknologi informasi dan belum mendekatkan layanan pada publik, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Rencana Induk Pengelolaan Sampah