Penghentian Praperadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Untuk menghindari keragu-raguan apakah cara praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh Hakim, berhubung mengenai hal ini tidak ada pengaturannya dalam KUHAP, bersama ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020
Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya