Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1985

Penghentian Praperadilan


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Untuk menghindari keragu-raguan apakah cara praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh Hakim, berhubung mengenai hal ini tidak ada pengaturannya dalam KUHAP, bersama ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang


Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia


Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022-2024


Penganugerahan Penghargaan Dharma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2023