Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1985
Penghentian Praperadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Untuk menghindari keragu-raguan apakah cara praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh Hakim, berhubung mengenai hal ini tidak ada pengaturannya dalam KUHAP, bersama ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2022
Sistem Kerja di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020
Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022-2024
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 318.K/HK.02/MEM.S/2023
Penganugerahan Penghargaan Dharma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2023