Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karir dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik serta memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik melalui Penyesuaian;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, Kementerian Luar Negeri selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu menyusun tata cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi