Tim Penanganan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memperkuat koordinasi dalam penanganan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu membentuk Tim Penanganan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pembentukan Tim Penanganan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik