![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 243 Tahun 2023
Tim Penanganan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memperkuat koordinasi dalam penanganan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu membentuk Tim Penanganan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pembentukan Tim Penanganan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 132 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Bulgaria
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2014
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu