Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/OT/I/2007/01 Tahun 2007

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Luar Negeri


Ditetapkan: 31 Januari 2007
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan Politik Luar Negeri dan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri memerlukan aparatur diplomasi yang profesional, handal, berkualitas, tangguh, berdedikasi tinggi dan pantang menyerah dalam memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia;

  2. bahwa untuk membentuk dan meningkatkan kualitas ,; aparatur sebagaimana disebut pada huruf a diperlukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional diplomat sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia yang diperjuangkan di fora internasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan


Pedoman Rekrutmen Calon Petugas Haji Daerah


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021