Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Jenis: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf q dan huruf aa, ayat (2) huruf k dan huruf s, dan ayat (3) huruf h dan huruf p, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah dan pemerintah provinsi bertugas dan berwenang mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup, serta pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup;
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut diperlukan pedoman yang mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2024
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 27 Tahun 2015
Standar Usaha Pengelolaan Pemandian Air Panas Alami
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019