Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.79/MENLHK/SETJEN/OTL.0/9/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung


Ditetapkan: 20 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk memperjelas wilayah kerja Balai Pengelolaan Daerah aliran Sungai dan Hutan Lindung berdasarkan batas-batas daerah aliran sungai, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional