Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 27 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara, khususnya alat angkutan darat bermotor dinas, diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan barang milik negara;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai alat angkutan darat bermotor dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan, perlu dibentuk pedoman pengelolaan alat angkutan darat bermotor dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional


Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame


Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota


Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral