Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2022

Dokumen Pemungutan dan Penagihan, Perubahan Ketetapan Serta Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Pajak Daerah


Ditetapkan: 11 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Bentuk, Isi, dan Kualitas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Peringatan dan/atau Formulir Lainnya yang dipersamakan dalam rangka pemungutan Pajak Daerah.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dokumen Pemungutan dan Penagihan, Perubahan Ketetapan Serta Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Rumah/Warung Makan


Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang