Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2009;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 84 Tahun 2022
Statuta Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 80/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Neurofrsiologi Klinis Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2023
Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Yogyakarta