Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan
Ditetapkan: 21 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Hibah BMN yang berada pada Kementerian/Badan yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KAP.3/6/2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan dicabut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 38 Tahun 2025
Perubahan atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Laporan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011
Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2017
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 795 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Papua Nugini
