Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020

Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1737

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa polychlorinated biphenyls merupakan bahan berbahaya dan beracun dengan klasifikasi dilarang dipergunakan, masih ditemukan pada transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan;

  2. bahwa upaya pengelolaan dilakukan untuk menghapus polychlorinated biphenyls secara bertahap paling lambat tahun 2028 sesuai dengan ketentuan Konvensi Stockholm;

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu adanya kepastian hukum dalam melakukan penghapusan polychlorinated biphenyls;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Standar Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan


Pedoman Umum Pengawasan Intern Dana Keolahragaan Untuk Peningkatan Prestasi