Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1002
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien diperlukan penyelenggaraan statistik sektoral;

  2. bahwa untuk menilai dan mengukur efektivitas penyelenggaraan statistik sektoral, perlu melaksanakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan instansi daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan


Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran