Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1002

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien diperlukan penyelenggaraan statistik sektoral;

  2. bahwa untuk menilai dan mengukur efektivitas penyelenggaraan statistik sektoral, perlu melaksanakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan instansi daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa


Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2023


Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Liukang Tangaya Provinsi Sulawesi Selatan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023