Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017

Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan


Ditetapkan: 7 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktur Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan


Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD


Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden