Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2022
Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2020
Penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2023
Pengendalian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas