Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 96 ayat (1), dan Pasal 192 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu adanya kepastian hukum mengenai tata cara uji karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun dan penetapan status limbah bahan berbahaya dan beracun;
bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHKSETJEN/KUM.1/10/2017 tentang Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2/HK/2022
Manual Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2017
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Nipa
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2015
Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/5/PADG/2021
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Koordinasi Penanaman Modal