Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2022

Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan


Ditetapkan: 19 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sektor lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan melibatkan peran serta masyarakat secara konsisten dan berkesinambungan;

  2. bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan upaya pengembangan generasi lingkungan melalui pendekatan manajemen akar rumput (grassroots management) yang dipelopori oleh sektor lingkungan hidup dan kehutanan;

  3. bahwa untuk mendukung terselenggaranya pengembangan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan kebijakan pengembangan generasi lingkungan serta pengaturannya sebagai upaya perintisan guna dapat diterapkan pada tingkat tapak;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama


Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor


Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis