Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023

Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi, perlu peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.

  2. bahwa sudah terdapat sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum.

  3. bahwa untuk mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri dan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah


Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah


Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan


Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara


Provinsi Jawa Tengah