Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi, perlu peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.
bahwa sudah terdapat sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum.
bahwa untuk mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri dan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025
Penetapan Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak, sebagai Bandar Udara Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga