Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Ditetapkan: 1 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 23 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan yang mengatur pelaksanaan Uji Kelayakan dan Deklarasi Impor dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dicabut dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002
Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 107 Tahun 2023
Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021
Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026
Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus
