
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52, Pasal 88 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000
Pemidanaan Agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya