Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026
Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/0618/2025
Standar Program Fellowship Pengelolaan Pra Transfusi Dokter Spesialis Patologi Klinik
