![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021
Sekat Bakar
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan diperlukan upaya untuk mengurangi potensi dan luas kebakaran hutan dan lahan, dengan pembuatan sekat bakar;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 256 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, pemangku hutan adat, pemilik hutan hak, dan/atau kepala kesatuan pengelolaan hutan mempunyai kewajiban membuat sekat bakar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sekat Bakar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2014
Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024
Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2028
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-14/MBU/2012
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara