Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015
Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021
Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kota Kotamobagu
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Penggunaan Mess di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional