Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 719

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024


Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran