Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Dana Tugas Pembantuan
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pemberian kemudahan, pendampingan dan implementasi pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil guna meningkatkan nilai tambah, kualitas dan daya saing produk usaha mikro dan usaha kecil, diperlukan pengembangan kemasan produk bagi usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu disusun peraturan terkait pengembangan kemasan produk usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Dana Tugas Pembantuan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan