Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2023

Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 11 September 2023
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 733

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai satu keutuhan informasi, serta sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur dalam penyelenggaraan kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, diperlukan jadwal retensi arsip.

  2. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu diatur mengenai jadwal retensi arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

  3. bahwa penyusunan jadwal retensi arsip sebagaimana huruf b telah mendapatkan persetujuan Kepala. Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-BA.02.07/19/2023 tanggal 12 Juli 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara


Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/20/PADG/2017 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia