Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019
Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020
Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2023
Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor