Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas


Ditetapkan: 4 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa neraca komoditas merupakan salah satu bentuk upaya strategis pemerintah dalam penerapan prinsip perekonomian nasional dalam penyelenggaraan perdagangan;

  2. bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas pada aplikasi sistem nasional neraca komoditas, perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pelaku usaha;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian berwenang melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus


Penanggulangan Tuberkulosis


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Pencabutan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2018 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional