Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Ditetapkan: 26 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, perlu dilakukan melalui pelayanan dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/28/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017
Pedoman Penetapan Hasil Pengajuan Keberatan atas Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2022
Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan)