Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja melalui penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja, perlu mengatur sistem kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020
Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana