Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, perlu dibentuk pedoman pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana aksi kebijakan kelautan Indonesia tahun 2021-2025.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021- 2025, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi kebijakan kelautan Indonesia tahun 2021-2025.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Pedoman Evaluasi Budaya Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka