Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2022

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, dan Penetapan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tata tertib administrasi dalam pelaksanaan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, dan Penetapan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu menunjuk pejabat yang diberikan wewenang untuk menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, dan Penetapan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Mutasi Kepegawaian Lainnya, dan Penetapan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata


Batas Daerah antara Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi


Pedoman Pengelolaan Media Komunikasi Digital di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan