Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1117

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan uang negara, dan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara


Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir


Relawan Penjaga Laut Nusantara Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea