Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023

Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 974

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya untuk komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan, agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna spektrum frekuensi radio lainnya, perlu pengaturan mengenai komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023


Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal


Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan


Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Perusahaan Daerah Perseroan Perkebunan Sumatera Utara