Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019

Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 787

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia;

  2. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio saat ini mengalami pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis yang menyebabkan perlu adanya upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;

  3. bahwa pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik


Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Standar Program Fellowship Estetik Payudara dan Kontur Tubuh Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional