![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019
Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia;
bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio saat ini mengalami pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis yang menyebabkan perlu adanya upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;
bahwa pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019
Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 90/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Estetik Payudara dan Kontur Tubuh Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional