Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019

Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 787

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia;

  2. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio saat ini mengalami pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis yang menyebabkan perlu adanya upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;

  3. bahwa pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2023