Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44 Tahun 2012

Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan


Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2012
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1244

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penggunaan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi kelompok pelanggan khususnya Modem Broadband Over Power Line untuk Keperluan Pelanggan, diperlukan dalam rangka mendukung interkoneksi dan interoperabilitas dalam bertelekomunikasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Infeksi


Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja