
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44 Tahun 2012
Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa penggunaan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;
bahwa pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi kelompok pelanggan khususnya Modem Broadband Over Power Line untuk Keperluan Pelanggan, diperlukan dalam rangka mendukung interkoneksi dan interoperabilitas dalam bertelekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015
Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/9/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib