Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2013

Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference


Ditetapkan: 14 Januari 2013
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa persyaratan teknis perangkat telekomunikasi Video Conference telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference;

  2. bahwa sesuai perkembangan teknologi video over internet protocol, konvergensi jaringan telekomunikasi, efisiensi infrastruktur dan penyelenggaraan IPTV, perlu adanya penambahan substansi mengenai kamera dalam persyaratan teknis perangkat telekomunikasi video conference sehingga Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 perlu dilakukan penyesuaian, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan suatu regulasi yang bersifat mengatur ditetapkan dalam peraturan menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan


Dukungan Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya


Pedoman Pelaksanaan dalam Pengembangan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Ruang, Infrastruktur Dan Bangunan Situs Kota Lama Semarang


Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022