Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015

Pengelolaan Nomor Protokol Internet


Ditetapkan: 1 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara


Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional