Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013

Pengelolaan Nama Domain


Ditetapkan: 7 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang harus dikelola oleh pemerintah dan/atau masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nama Domain;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Seleksi Pendidikan Pengembangan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Pelayanan Minimum Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya Karawang


Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pembentukan Tim Pengajar Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah