
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2008
Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa pelayanan kesehatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau non Kepolisian Negara Republik Indonesia, bila terdapat keterbatasan tenaga ahli atau sumber daya kesehatan lain pada fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau lokasi fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia sulit dijangkau;
bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan;
bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan non Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mendapatkan penggantian biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 63 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2022
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy dan Jalan Lingkar Luar Subang di Daerah Kabupaten Subang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK-II/2015
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan