Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelayanan kesehatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau non Kepolisian Negara Republik Indonesia, bila terdapat keterbatasan tenaga ahli atau sumber daya kesehatan lain pada fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau lokasi fasilitas kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia sulit dijangkau;
bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan;
bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan non Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mendapatkan penggantian biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 161/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan Subspesialis Pelabuhan dan Pesisir
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 120 Tahun 2023
Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota