Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia perlu dilakukan reformasi regulasi yang salah satunya dilakukan melalui simplifikasi regulasi;
bahwa dalam rangka melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu mencabut 33 (tiga puluh tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak relevan dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/263/2018
Daftar Obat Keadaan Darurat Medis pada Praktik Mandiri Dokter
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan