Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018

Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia perlu dilakukan reformasi regulasi yang salah satunya dilakukan melalui simplifikasi regulasi;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu mencabut 33 (tiga puluh tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak relevan dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Obat Keadaan Darurat Medis pada Praktik Mandiri Dokter


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah