Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022

Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1327

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika, perlu melakukan akreditasi program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika.

  2. bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi teknis di bidang komunikasi dan informatika memiliki tugas untuk melakukan akreditasi program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler


Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional


Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai


Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan