![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022
Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika, perlu melakukan akreditasi program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi teknis di bidang komunikasi dan informatika memiliki tugas untuk melakukan akreditasi program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TU.140/9/2018
Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Genitalia Eksterna Rekonstruksi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan