Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022

Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan: 20 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika, perlu melakukan akreditasi program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika.

  2. bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi teknis di bidang komunikasi dan informatika memiliki tugas untuk melakukan akreditasi program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Pedoman Umum Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah


Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah


Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan