Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pelindungan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta mendorong perkembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional, perlu ditetapkan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
bahwa untuk mengakomodasi perkembangan teknologi seluler baru yang menjadi bagian dari evolusi teknologi Long Term Evolution dan untuk meningkatkan pertumbuhan industri alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Indonesia, perlu pengaturan tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution dan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008
Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia