Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio harus memperhatikan faktor efisiensi dan ekonomi, serta perkembangan teknologi;
bahwa sesuai dengan konsep pembangunan pitalebar Indonesia sebagaimana diatur dalam Bab 2 huruf F angka 2 Lampiran Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019, kebijakan dan strategi yang ditempuh untuk mencapai sasaran pembangunan Pitalebar Indonesia di antaranya adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio melalui kebijakan netral teknologi agar industri dapat menggunakan teknologi nirkabel yang paling efisien dengan ekosistem yang mendukung;
bahwa berdasarkan catatan kaki INS12 pada Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 450 MHz, yaitu pada rentang 450–457,5 MHz berpasangan dengan 460– 467,5 MHz, diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan direncanakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT);
bahwa berdasarkan catatan kaki INS21A pada Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, yaitu pada rentang 1920-1980 MHz berpasangan dengan 2110- 2170 MHz, diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT);
bahwa berdasarkan catatan kaki INS24 pada Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz, yaitu pada rentang 2300-2400 MHz, diutamakan untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan/atau Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT);
bahwa Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz diidentifikasi sebagai Pita Frekuensi Radio yang dapat digunakan untuk keperluan IMT-Advanced mengikuti spesifikasi 3rd Generation Partnership Project (3GPP) dan evolusinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 015/H/KP/2023
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai