
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22/KKI/KEP/VIII/2020
Penetapan Pejabat Yang Menandatangani Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 14 Tahun 2021
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 129 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021
Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum