Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025

Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan: 17 Maret 2025
Berlaku: 17 Maret 2025
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama Program Sarjana dan Magister pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik